KOPERASI
1.
PENGERTIAN
Menurut Bapak James A.F Stoner pengertian organisasi adalah
sebagai alat (tools) untuk mencapai tujuan. Pekerjaan untuk mengkoordinasikan
sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki oleh organisasi
tersebut pengorganisasian (organizing), dan dilakukan oleh seorang manajer
(Koperas, teori dan praktek Oleh Sitio, A.,dkk).
Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi
(cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti
kerja sama
Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu
sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).
Menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang telah dikenal
oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM.
Menurut ILO atau Organisasi buruh Internasional bahwa
pengertian koperasi adalah kumpulan orang dalam tujuan tertentu yang bergabung
secara sukarela untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi melalui
pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis, membuat kontribusi yang adil terhadap modal
yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari
usaha tersebut.
Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan
seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan
gerakan ekonomi rakyat.
Menurut Hanel, pengertian organisasi koperasi sebagai suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan.
2. TUJUAN KOPERASI
Dalam
peraturan perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi.
Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah
- Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives and community)
- Turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
3. FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI
Dalam
setiap organisasi memiliki fungsi dan peranan tertentu, begitupun dengan
organisasi koperasi. Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki
peran sebagai berikut:
- Mengembangkan serta membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi
- Berperan secara aktif (role actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan anggota koperasi dan masyarakat
- Memperkuat serta mengkokohkan perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
4. JENIS JENIS KOPERASI
Jenis
jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan aktivitas dan kepentingan
ekonomi anggotanya. Jenis koperasi terdiri atas 3 jenis yaitu, koperasi
produksi (production cooperatives), koperasi konsumsi (consumer
cooperatives), dan koperasi jasa (cooperative services).
1. Koperasi
Produksi
Pengertian koperasi produksi adalah
jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen dengan melakukan
kegiatan usaha khusus penjualan barang barang produksi para anggotanya. Contoh,
koperasi ternak, koperasi cengkeh, koperasi kopra, koperasi nelayan (Fishermen
cooperative), dan koperasi kerajinan (arts cooperative).
2. Koperasi Konsumsi
Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang
memiliki anggota yang terdiri atas kumpulan konsumen, bergerak khusus dalam
aktivitas penjualan barang barang konsumsi terutama barang kebutuhan para
anggota koperasidan masyarakat sekitarnya. Contohnya koperasi karyawan
(KOPKAR), koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa,
koperasi RT, dan koperasi ABRI.
Pengertian koperasi konsumsi adalah
jenis koperasi yang melakukan kegiatan usaha dengan memberi pelayanan atau jasa
kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya. contoh koperasi
asuransi, koperasi simpan pinjam ataupun koperasi perkreditan.
Jenis jenis koperasi dapat juga dibagi atas jumlah jenis
aktivitas usaha yang dimiliki. Koperasi tersebut adalah koperasi single purpose
dan koperasi multipurpose.
3. Koperasi
single purpose
adalah koperasi yang bergerak dalam satu bidang usaha seperti hanya bergerak
dalam bidang jasa simpan pinjam, ada koperasi yang hanya bergerak dalam bidang
konsumsi saja.
4. Koperasi
multi purpose
adalah koperasi yang mengelola semua atau lebih dari satu bidang koperasi baik
itu jasa, konsumsi maupun produksi. Koperasi jenis multi purpose terbilang
koperasi yang sudah memiliki umur dan modal yang cukup besar untuk
mengembangkan kapasitas, fungsi dan peranan anggota dalam koperasi. Contoh
jenis koperasi multi purpose adalah KUD (Koperasi Unit Desa).
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi dapat dibedakan
menurut keanggotaanya, yaitu koperasi
primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah jenis koperasi yang
beranggotakan orang seorang (berdasarkan ketentuan minimal 20 orang), sedangkan
koperasi sekunder adalah jenis
koperasi beranggotakan badan badan hukum koperasi (gabungan).
CONTOH KOPERASI KONSUMSI
KOPMA UNIVERSITAS ATMA JAYA YOGYAKARTA
|
ANALISIS:
Menurut saya sendiri, koperasi itu adalah suatu unit
kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai kepentingan
bersama dan untuk kesejahteraan bersama juga. Dalam koperasi akan terjadi suatu
kerjasama, gotong royong yang akan mempererat tali persaudaraan dan bisa saling
membantu satu sama lain.
Seperti contoh koperasi konsumen
diatas, dimana mahasiswa membuat suatu koperasi secara bersama-sama dan
mengolah nya bersama juga, demi mencapai visi misi yang telah mereka buat. Disana
mereka akan mendapat pengalaman baru dalam dunia kerja sehingg nanti jika sudah
mendapat kerja yang sesungguhnya mereka telah mendapat pengalaman yang bagus,
dan mungkin bisa membuka koperasi sendiri. Dan mereka bisa belajar bagaimana
itus ebuah tanggung jawab dalam berkoperasi, disiplin, dan kekeluargaan.
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar