REVIEW
JURNAL HUKUM PERIKATAN
NAMA : ELFRINA RISNAWATI SINAGA
KELAS : 2EB05
NPM : 22215167
JUDUL JURNAL
ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN ASURANSI
JIWA MELALUI TELEMARKETING DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERIKATAN (STUDI PADA
ASURANSI JIWABNI LIFE)
IDENTITAS PENULIS :
Rina Andriana adalah mahasiswa Magister
Kenotariatan pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utaradi Medan.
IDENTITAS
JURNAL:
Tesis ini diajukan sebagai salah satu syarat untuk
memperoleh gelar magister kenotariatan dalam program studi magister
kenotariatan pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara pada tanggal
24 Februari 2011
ABSRAK :
Asuransi membawa
misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan kepada
perusahaan asuransi dengan jaminan adanya transfer of risk, yaitu
pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung.Dalam
pelaksanaannya pengikatan suatu perjanjian asuransi saat ini juga dilakukan
melalui telemarketing yangberpeluang untuk timbulnya perselisihan karena
pengikatan melalui telemarketing hanya berupa kesepakatan pra
kontrak.Praktek perjanjian Asuransi Jiwa Melalui Telemarketingjuga
dilaksanakan oleh Asuransi Jiwa BNI Life.
Penulisan
bertujuan untuk menjelaskan dasar hukum pengikatan asuransi jiwamelalui telemarketing
pada Asuransi Jiwa BNI Life, keabsahan pengikatan asuransi melalui telemarketing
Asuransi Jiwa BNI Life ditinjau dari sudut aspek hukum perjanjian
dan perlindungan hukum bagi tertanggung terhadap penggunaan telemarketing dalam
pengikatan asuransi.
Penelitian
menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatanyuridis
normatif, yang menguraikan/memaparkan sekaligus menganalisis tentang perjanjian
Asuransi Jiwa Melalui Telemarketing Pada Asuransi Jiwa BNI Life.Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Telemarketing merupakan penawaran/pemasaran
produk asuransi jiwa media telepon yang digunakan oleh Asuransi Jiwa BNI Life
dalam rangka peningkatan pemasaran produk asuransi jiwa.Akan tetapi,
pengikatan asuransi melalui telemarketing hanya merupakan suatu
kesepakatan prakontrak yang tidak mengikat seperti halnya polis
asuransi.Kesepakatan melalui telemarketing dalam pelaksanaannya tidak
menjadi suatu alat bukti karena hanya merupakan kesepakatan lisan.
Hal ini
disebabkan karena pembuktian keabsahan pengikatan asuransi melalui telemarketingAsuransi
Jiwa BNI Life ditinjau dari aspek hukum perikanan belum
dilakukanpenandatanganan perjanjian. Perlindungan konsumen bagi tertanggung
terhadap penggunaantelemarketing dalam pengikatan asuransi terpenuhinya
hak-hak konsumen sebagaimanadiatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen.Perlindungan hukum ini dalam bentuk
substansi/isi perjanjian antara konsumen danprodusen, seperti ketentuan tentang
ganti rugi, jangka waktu pengajuan klaim, penyelesaiansengketa, dan sebagainya.
Kepada pihak
perusahaan asuransi disarankan agar dalam memasarkan produkasuransi melalui telemarketing
dapat memberikan informasi yang benar sehingga citraperusahaan dapat baik
di mata nasabah dan tujuan pemasaran melalui telemarketing gunapeningkatan
jumlah nasabah dan pemasukan perusahaan melalui premi dapat diwujudkan.
Kepada pihak
calon nasabah agar dalam memberikan persetujuan untuk ikut dalamperjanjian
asuransi jiwa agar dapat mempertimbangkan baik buruknya dan segera menghubungi
pihak perusahaan asuransi guna mengajukan pengajuan Surat Permohonan Asuransi
Jiwa (SPAJ) oleh tertanggung dan penandatanganan perjanjian serta penerbitan
polis asuransi atas nama calon nasabah sebagai tertanggung. Disarankan kepada
pemerintah sebagai pembuat kebijakan agar dapat menjadi pengawas dalam
pelaksanaan pemasaran program asuransi melalui telemarketing agar tidak
merugikan pihak calon nasabah atau calon tertanggung.Di samping mengupayakan
memberikan perlindungan secara hukum calon nasabah atau calon tertanggung
sebagai konsumen produk asuransi.
PENDAHULUAN :
1. Alasan
Penulis Memilih Judul (Latar Belakang)
Pesatnya
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, semakin banyak pula kemajuan yang
dicapai oleh bangsa Indonesia. Perkembangan tersebut tidak jarang menimbulkan
kerugian yang cukup besar, antara lain terbakarnya gedung-gedung, jatuhnya
pesawat terbang, hilangnya dana deposan dan lain-lain. Risiko-risiko tersebut
tidak dikehendaki dan tidak dapat diduga kapan terjadinya oleh siapapun.Oleh
karena itu, manusia berusaha untuk menghindari risiko atau minimal mengurangi
beban kerugian yang menimpa dirinya atau harta bendanya.Dalam menghadapi risiko
yang dapat terjadi sewaktu-waktu, perlu diambil langkah-langkah pengamanan agar
dapat mengurangi kerugian apabila risiko tersebut benar-benar dideritanya.
Adanya
risiko-risiko kerugian tersebut, maka melalui lembaga asuransi dapat dialihkan
untuk mengatasinya yaitu dengan pemberian ganti kerugian oleh lembaga asuransi
apabila risiko itu benar-benar terjadi. Usaha perasuransian sebagai salah satu
lembaga keuangan menjadi penting peranannya karena dari kegiatan usaha ini
diharapkan dapat semakin meningkat lagi pengerahan dana masyarakat untuk
pembiayaan pembangunan.
Perusahaan
asuransi dengan mengadakan perjanjian-perjanjian asuransi dan nanti pada suatu
saat perusahaan asuransi melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.Asuransi
membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan
kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanya transfer of risk, yaitu
pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung.Asuransi
sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau business memindahkan
sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi.Definisi resiko disini
adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatukerugian (the uncertainty
of loss).
Mengenai
pengertian asuransi di Indonesia saat ini diatur dalam Pasal 1 angka 1
Undang-undang Usaha Perasuransian sebagai berikut : Asuransi atau pertanggungan
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yangtimbul dari suatu peristiwa
yang tida pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Selanjutnya
menurut Undang-undang Usaha Perasuransian, ditentukan bahwa usaha asuransi
dikelompokkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Usaha
asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas
kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
b. Usaha
asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan
dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
c. Usaha
reasuransi yang memberikan jasa dalam asuransi ulang terhadap risiko yang
dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa.
Praktek
Telemarketing ini apabila ditinjau melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), selanjutnya disebut
UUITE, dapat digolongkan sebagai bentuk transaksi elektronik karena
dilakukan melalui sarana telekomunikasi telepon. Hal ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 1 angka 10 UU ITE disebutkan bahwa “Transaksi elektronik adalah
perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer,
atau media elektronik lainnya”.Transaksi secara elektronik, pada dasarnya
adalah perikatan ataupun hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan
memadukan jaringan dari sistem elektronik berbasiskan komputer dengan sistem
komunikasi, yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer
global atau Internet termasuk melalui sarana Telepon.
Transaksi
elektronik dipandang sebagai bagian dari perikatan para pihak (Pasal 1233 KUH
Perdata yaitu Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena
undang-undang). Transaksi tersebut akan merujuk kepada semua jenis dan
mekanisme dalam melakukan hubungan hukum secara elektronik itu sendiri yang
akan mencakup jual beli, lisensi, asuransi, lelang, dan perikatanperikatan lain
yang lahir sesuai dengan perkembangan mekanisme perdagangan di masyarakat.
Telemarketing
adalah metode pemasaran yang langsung dilakukan oleh telemarker
dengan calon nasabah (tertangung), telemarketing menggunakantelepon
dengan tidak bertemu muka dengan agen asuransi dengan calon tertangung
merupakan hal yang di luar kebiasaan permasalahan asuransi jiwa pada umumnya.
Hal
ini kemudian membawa permasalahan mengenai dimana dasar hukum perikatannya dan
resiko-resiko sengketa yang mungkin terjadi dengan diterapkannya konsep atau
metode telemarketing dalam pengikatanasuransi jiwa antara pihak
penanggung dengan nasabah atau tertanggung.
Salah
satu perusahaan Asuransi yang juga telah menerapkan metode telemarketing ini
adalah BNI Life yang merupakan anak perusahaan yang dari PT Bank Negara
Indonesia (Persero), Tbk. BNI Life didirikan dengan nama PT. Asuransi
Jiwa BNI Jiwasraya – BNI Life Insurance, merupakan perpaduan antara dua
nama besar dan profesional dari Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dan PT.
Asuransi Jiwasraya.
Untuk
meningkatkan layanan kepada nasabah dengan penyediaan keragaman produk, BNI
luncurkan Telemarketing Bancassurance, yaitu channeling pemasaran
Bancassurance dalam memasarkan portofolio asuransi kepada nasabah BNI. Layanan
ini merupakan komitmen BNI untuk mempermudah nasabah mendapatkan perlindungan
asuransi dengan mudah, harga premi terjangkau dan dapat memanfaatkan layanan
BNI dalam berasuransi, seperti pembayaran melaluielectronic banking.
Untuk layanan telemarketing bancassurance ini, BNI menjalin kerjasama dengan 3
perusahaan asuransi, yaitu PT Asuransi CIGNA, PT Sun Life Financial Indonesia,
dan PT AIG LIFE.
Melalui
pemasaran produk asuransi jiwa melalui telemarketing ini akan mendapat hasil
yang baik mengingat BNI memiliki customer based sebanyak 9 juta nasabah.
Ditambah dengan proses aplikasi dan persyaratannya yang cukup ringan. Selain
itu, BNI Life, selama ini juga telah memiliki produk-produk bancassurance,
yang merupakan bagian dari layanan wealth management BNI.
Hasil
penelaahan dan pengamatan penulis pada pelaksanaan telemarketing sering
timbul permasalahan antara penanggung dan tertanggung.Adapunpermasalahan yang
terjadi akibat pemasaran telemarketing ini ditinjau darisyarat-syarat
dan perikatannya.Hal ini disebabkan karena, pemasaran melaluitelemarketing ini
pada dasarnya hanya merupakan suatu perjanjian prakontrakyang dilakukan melalui
sarana telekomunikasi, sedangkan kepastian terikatnyaperjanjian antara nasabah
atau tertanggung dengan perusahaan asuransi tetapdilakukan melalui
penandatanganan polis.
Berdasarkan
uraian hal tersebut di atas, penulis mencoba menganalisis penerapan telemarketing
ditinjau dari hukum perikatan dan selanjutnya dituangkan dalam bentuk tesis
yang berjudul “ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN ASURANSIJIWA MELALUI
TELEMARKETING DITINJAU DARI ASPEK HUKUMPERIKATAN (Studi Pada Asuransi Jiwa BNI
Life)”.
2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut di
atas, yang menjadi rumusan masalahdalam tesis ini adalah :
a.
Bagaimana
dasar hukum pengikatan asuransi jiwa melalui telemarketing pada Asuransi
Jiwa BNI Life ?
b.
Bagaimana
keabsahan pengikatan asuransi melalui telemarketing Asuransi Jiwa BNI Life
ditinjau dari sudut aspek hukum perjanjian ?
c.
Bagaimana
perlindungan hukum bagi tertanggung terhadap penggunaan telemarketing dalam
pengikatan asuransi?
3.
Batasan Masalah
Adapun
batasan masalah dalam penulisan ini adalah hanya berfokus pada telemarketing di
BNI life saja.Dan hanya membahas layanan asuransi yang ada di bank tersebut.
METODE PENELITIAN:
1. Sifat
Penelitian
Penelitian ini
bersifat deskriptif, maksudnya suatu penelitian yang menggambarkan, menelaah,
menjelaskan dan menganalisis hukum baik dalam bentuk teori maupun praktek
pelaksanaan dari hasil penelitian di lapangan.Dalam hal ini penggunaan telemarketing
pada pelaksanaan pengikatan asuransi jiwa pada Asuransi BNI Life.Penelitian
ini dilakukan melalui pendekatan "yuridis normatif dan yuridis empiris”.
Pendekatan yuridis normatif merupakan pendekatan dengan melakukan penelitian
kepustakaan atau studi dokumen yang dilakukan atau ditujukan hanya pada
peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang lain. Dengan kata lain
penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum, yang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagai pijakan normatif. Sedangkan pendekatan
yuridis empiris adalah dengan melakukan studi lapangan yang dalam penelitian
ini hanya sebagai pendukung penelitian ini.
2. Subjek dan
Objek Penelitian
Subjek penelitiannya pada PT. BNI LIFE khususnya BNI Life
cabang Pekanbaru Provinsi Riau, dengan memperhatikan kondisi tersebut,
diharapkan hasil penelitian yang dilaksanakan akan dapat mewakili kondisi dan
permasalahan.
Objek penelitian
ini adalah asuransi jiwa melalui telemarketing
pada Asuransi BNI life.
3. Teknik
Pengumpulan Data
Teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui penelitian
kepustakaan (library research) untuk mendapatkan konsepsi teori atau
doktrin, pendapat atau pemikiran konseptual dan penelitian pendahulu yang
berhubungan dengan objek telaah penelitian ini, yang dapat berupa peraturan
perundang-undangan, dan karya ilmiah lainnya.Selanjutnya juga dilakukan
penelitian lapangan (field research) guna memperoleh data-data penunjang
dalam penelitian ini guna akurasi terhadap hasil penelitian yang dipaparkan
melalui wawancara dengan narasumber dalam hal ini adalah pejabat pada BNI Life
Pekanbaru Riau.
4. Sumber
data
Sumber-sumber
data kepustakaan diperoleh dari :
a.
Bahan
hukum primer, yang terdiri dari ;
·
Norma
dasar yaitu Pancasila
·
Undang-undang
Dasar 1945
·
Peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan alternatif usaha perasuransian asuransi
dan telemarketing.
·
Kontrak
atau Perjanjian Asuransi (Polis) Pada Asuransi BNI Life .
b.
Bahan
hukum sekunder, seperti hasil-hasil penelitian, laporan-laporan, artikel,
hasil-hasil seminar atau pertemuan ilmiah lainnya yang relevan dengan
penelitian ini.
c.
Bahan
hukum tersier atau bahan hukum penunjang yang mencakup bahan yang memberi
petunjuk maupun penjelasan terhadap hukum primer dan sekunder, seperti kamus
umum, kamus hukum serta bahan-bahan primer, sekunder dan tersier (penunjang) di
luar bidang hukum. Yang dapat dipergunakan untuk melengkapi atau sebagai data
penunjang dari penelitian ini.
5. Alat
Analisis
Adapun alat pengumpulan data yang
dipergunakan dalam penelitianadalah :
a.
Studi
dokumen, yaitu suatu alat pengumpulan data penelitian dengan melakukan analisa terhadap
bahan kepustakaan yang berkaitan dengan asuransi dan telemarketing.
b.
Pedoman
wawancara adalah susunan daftar pertanyaan yang dijadikan pedoman dalam
mewawancarai narasumber dalam hal ini pihak Asuransi BNI Life.
6. Analisis
Data
Analisis data
adalah proses mengorganisasikan dan mengurutkan data kedalam pola, kategori, dan
satuan uraian dasar, sehingga dapat ditemulan tema dan dapat dirumuskan
hipotesis kerja seperti yang disarankan oleh data..Setelah data primer diperoleh,
selanjutnya data tersebut diidentifikasi dan diklasifikasi serta dianalisis
secara kualitatif dengan mempelajari seluruh jawaban dari narasumber,
membandingkan dengan data sekunder dengan mengunakan metode berpikir secara
induktif dan deduktif. Pada proses induktif proses berasal dari proposisi
(sebagai hasil pengamatan dan berakhir pada kesimpulan pengetahuan baru) berupa
azas umum. Sedangkan pada prosedur deduktif, bertolak dari satu proposisi umum
yang kebenaranya telah diketahui dan berakhir pada satu kesimpulan (pengetahuan
baru) yang bersifat lebih khusus. Dengan demikian data yang dikumpulkan kemudian
diedit dengan cara mengkelompokan, menganalisis dengan metode kualitatif
kemudian ditarik kesimpulan dengan cara berfikir yang mengunakan metode
deduktif atau induktif.
RINGKASAN :
"Istilah
asuransi atau pertanggungan berasal dari bahasa Belanda: Verzekarim dan Assurantie".
Dalam bahasa Inggris dipakai istilah Insurance. Istilah Assurantie dalam
bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi asuransi ataupertanggungan. Menurut Emmy
Pangaribuan Simanjuntak, "perjanjian yang timbul antara orang yang
khawatir akan menderita kerugian dengan orang yang akan menanggung kerugian
disebut dengan perjanjian pertanggungan “.
Sedangkan definisi dari
pertanggungan atau asuransi antara lain terdapat pada Pasal 246 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yang menyebutkan sebagai berikut :
Asuransi atau pertanggungan
adalah suatu perjanjian dimana penanggung dengan menikmati suatu premi
mengikatkan dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan dari kerugian karena
kehilangan, kerugian atauketiadaan keuntungan yang diharapkan, yang dapat
diderita olehnya karena suatu kejadian yang tidak pasti.
Dari
pengertian Pasal 246 KUHD tersebut dapat diketahui bahwa ada beberapa unsur
yang terlibat dalam asuransi, yaitu: pihak-pihak, status pihakpihak, objek
asuransi, peristiwa asuransi dan hubungan asuransi.Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (UU Usaha
Perasuransian), mendefenisikan asuransi atau pertanggungan sebagai berikut:
Asuransi atau pertanggungan
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepadatertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dengan
demikian asuransi mempunyai tujuan untuk mengalihkan segala risiko yang timbul
oleh peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan terjadinya kepada orang lain
yang bersedia mengambil risiko untuk mengganti kerugian.Atas tindakan yang
dilakukan tersebut pihak yang bersedia mengambil risiko (penanggung) akan
menerima premi dari pihak tertanggung.
Ditinjau
dari segi asuransi," risiko adalah kemungkinan kerugian yang akan dialami
diakibatkan oleh bahaya yang mungkin akan terjadi tetapi tidak diketahui
terlebih dahulu apakah akan terjadi dan kapan akan terjadi“."Peristiwa
yang kemungkinan menimbulkan risiko antara lain meninggal dunia, kecelakaan
yang dapat menimbulkan cacat tetap, menurunnya kesehatan dan lanjut usia“.
Telemarketing
adalah suatu metode pemasaran yang langsung dilakukan oleh telemarker
dengan calon nasabah (tertangung), telemarketing menggunakan telepon
dengan tidak bertemu muka dengan agen asuransi dengan calon tertangung
merupakan hal yang di luar kebiasaan permasalahan asuransi jiwa selama ini.
Asuransi
Jiwa adalah suatu jenis perjanjian asuransi yang mempertanggung jiwa
tertanggung sebagai dasar pelaksanaan asuransi, dimana terjadinya evenement dikaitkan
dengan jiwa tertanggung. Dengan kata lain, jiwa tertanggung yang
dipertanggungkan dalam perjanjian asuransi. Perikatan adalah hubungan hukum
antara para pihak baik yang terjadi atas dasar perjanjian maupun disebabkan
karena ketentuan perundangundangan.Asuransi Jiwa BNI Life adalah salah
satu perusahaan asuransi jiwa yang melaksanakan metode pemasaran produk
asuransi melalui telemarketing.
Dasar hukum
pengikatan asuransi jiwa adalah pasal 1313 dan pasal 1320pengikatan asuransi
melalui telemarketing hanya merupakan suatu kesepakatan prakontrak yang
tidak mengikat seperti halnya polis asuransi. Persetujuan dari calon
tertanggung atau calon nasabah asuransi untuk menjadi peserta asuransi hanya
merupakan persetujuan awal karena selanjutnya akandilakukan pengajuan Surat
Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) oleh tertanggung dan penandatanganan perjanjian
serta penerbitan polis asuransi atas nama tertanggung.
Keabsahan
pengikatan asuransi jiwa melalui telemarketing dalampelaksanaannya belum
merupakan pengikatan, hal ini disebabkan karena pembuktian keabsahan pengikatan
asuransi melalui telemarketing Asuransi Jiwa BNI Life ditinjau
dari aspek hukum perjanjian belum dilakukan penandatanganan perjanjian berupa penandatanganan
Polis Asuransi.Pengisian data dari calon tertanggung hanya merupakan data
sementara dan tidak mengikat, sehingga dalam hal pelaksanaan lanjutan dari
kesepakatanyang diperoleh melalui telemarketing tersebut sangat
tergantung pada itikad baik dari kedua pihak untuk melanjutkan kesepakatan pra
kontrak tersebut menjadi perjanjian asuransi yang utuh melalui penandatangan
perjanjian dan penerbitan polis asuransi.
Perlindungan
Hukum bagi tertanggung terhadap penggunaan telemarketingdalam pengikatan
asuransi terpenuhinya hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Hukum. Hal ini dapat
dilihat dan diwujudkan dalam 2 (dua) bentuk pengaturan, yaitu (1) perlindungan
hukum melalui suatu bentuk perundang-undangan tertentu (undang-undang,
peraturan pemerintah dan sebagainya) yang sifatnya umum untuk setiap orang yang
melakukan transaksi dan (2) perlindungan hukum berdasarkan perjanjian yang
khusus dibuat oleh para pihak, dimana dalam perjanjian asuransi dimuat dalam
Polis atau syarat umum asuransi.Perlindungan hukum ini dalam bentuk
substansi/isi perjanjian antara konsumen dan produsen, seperti ketentuan
tentang ganti rugi, jangka waktu pengajuan klaim, penyelesaian sengketa, dan
sebagainya.
DAFTAR
PUSTAKA
A. Buku Teks
Badrulzaman, Mariam Darus. 1990.Perjanjian
Baku (standar) Perkembangannya di Indonesia, Alumni Bandung,
Bintang, Sanusi dan Dahlan.2000Pokok-pokok
Hukum Ekonomi dan Bisnis.Bandung: Citra Aditya Bakti
Dewi, Gemala2004Perbankan dan
Perasuransian Syari’ah di Indonesia.Jakarta: Prenada Media
Hartono, Sri Redjeki. 1985.Asuransi
dan Hukum Asuransi. Semarang:IKIP Semarang Press
Hartono, Sri Rejeki. 2001.Hukum
Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Cet. Keempat. Jakarta:Sinar Grafika.
Ichsan, Ahmad. 1999. Hukum Perdata IB.
Pembimbing Masa Jakarta: Sinar Grafika.
Kasmir.2005.Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya. Jakarta:Radja Grafindo Persada.
Khairandy, Ridwan.2003.Iktikad Baik
Dalam Kebebasan Berkontrak, Cet. Pertama. Jakarta: Program Pasca Sarjana
Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Koentjoroningrat.1997. Metode-metode
Penelitian Masyarakat. Jakarta: Gramedia Pustaka
Mashudi dan Ali, Moch. Chidir (Alm).1995.
Hukum Asuransi, Ctk. Pertama.
Bandung:Mandar Maju.
Mertokusumo, Sudikno.1999.Mengenal
Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Miru, Ahmadi. 2007. Hukum Kontrak
(Perancangan Kontrak). Jakarta: Raja GrafindoPersada
Muhammad, Abdul Kadir.1999. Hukum
Asuransi Indonesia.Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Muhammad, Abdul Kadir. 1990. Pokok-pokok
Hukum Pertanggungan. Alumni. Bandung
Mulyadi, Kartini dan Gunawan Wijaya.
2004. Perikatan pada Umumnya. Jakarta: RajaGrafindo Persada
Nasution, AZ. 1969.Konsumen dan
Hukum, Tinjauan Sosial, Ekonomi dan HukumPerlindungan Konsumen Indonesia,
Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, Poedjosoebroto, Santoso, Beberapa Aspek
Tentang Hukum PertanggunganJiwa di Indonesia. Jakarta: Bharata
Prakoso, Djoko dan I Ketut Murtika.1987.
Hukum Asuransi Indonesia.Jakarta: BinaAksara
Prodjodikoro, Wirjono.1983.Asas-asas
Hukum Perjanjian, Cet. Pertama. Jakarta:PT.Intermasa.
Purba, Radiks. 1995. Memahami Asuransi
di Indonesia.Jakarta: PT. Pustaka Binaan Pressindo.
Purwosutjipto, H.M.N.1993.Pengertian
Pokok Hukum Dagang Indonesia.Jakarta: Djambatan.
Salim HS.2006. Hukum Kontrak (Teori
dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: SinarGrafika
Sastrawidjaja, Man Suparman. 1997. Aspek-aspek
Hukum Asuransi dan Surat Berharga, Cet. Pertama. Bandung: PT. Alumni.
Satrio, J. 1992. Hukum Perikatan. Bandung:
Alumni.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. 1992.Kumpulan
Kuliah Hukum Perdata. Yogjakarta: YayasanGajah Mada
Subekti, R.1987. Hukum Perjanjian. Jakarta:
PT. Intermasa.
Suryodiningrat, R.M.1985.Azas-azas
Hukum Perikatan, Cet. Kedua. Bandung:Tarsito.
Tjokroamidjojo, Bintoro, Mustofa
Adidjojo.1998. Teori dan Strategi Pembangunan Nasional.Jakarta : CV.
Haji Mas Agung.s
Utrecht. 1995.Pengantar Dalam Hukum
Indonesia. Jakarta: Balai Bulan.
Waluyo, Bambang. 1996. Metode
Penelitian Hukum. Jakarta:Sinar Grafika.
B. Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik
(ITE).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar