Kamis, 08 Juni 2017

Jurnal Review Individu


REVIEW JURNAL HUKUM PERIKATAN
NAMA   : ELFRINA RISNAWATI SINAGA
KELAS  : 2EB05
NPM      : 22215167

     JUDUL JURNAL       
ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN ASURANSI JIWA MELALUI TELEMARKETING DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERIKATAN (STUDI PADA ASURANSI JIWABNI LIFE)
               IDENTITAS PENULIS         :

Rina Andriana adalah mahasiswa Magister Kenotariatan pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utaradi Medan.

      IDENTITAS JURNAL:

Tesis ini diajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar magister kenotariatan dalam program studi magister kenotariatan pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara            pada tanggal 24 Februari 2011

         ABSRAK                   :

Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanya transfer of risk, yaitu pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung.Dalam pelaksanaannya pengikatan suatu perjanjian asuransi saat ini juga dilakukan melalui telemarketing yangberpeluang untuk timbulnya perselisihan karena pengikatan melalui telemarketing hanya berupa kesepakatan pra kontrak.Praktek perjanjian Asuransi Jiwa Melalui Telemarketingjuga dilaksanakan oleh Asuransi Jiwa BNI Life.
Penulisan bertujuan untuk menjelaskan dasar hukum pengikatan asuransi jiwamelalui telemarketing pada Asuransi Jiwa BNI Life, keabsahan pengikatan asuransi melalui telemarketing Asuransi Jiwa BNI Life ditinjau dari sudut aspek hukum perjanjian dan perlindungan hukum bagi tertanggung terhadap penggunaan telemarketing dalam pengikatan asuransi.
Penelitian menggunakan metode penelitian deskriptif analitis dengan pendekatanyuridis normatif, yang menguraikan/memaparkan sekaligus menganalisis tentang perjanjian Asuransi Jiwa Melalui Telemarketing Pada Asuransi Jiwa BNI Life.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Telemarketing merupakan penawaran/pemasaran produk asuransi jiwa media telepon yang digunakan oleh Asuransi Jiwa BNI Life dalam rangka peningkatan pemasaran produk asuransi jiwa.Akan tetapi, pengikatan asuransi melalui telemarketing hanya merupakan suatu kesepakatan prakontrak yang tidak mengikat seperti halnya polis asuransi.Kesepakatan melalui telemarketing dalam pelaksanaannya tidak menjadi suatu alat bukti karena hanya merupakan kesepakatan lisan.
Hal ini disebabkan karena pembuktian keabsahan pengikatan asuransi melalui telemarketingAsuransi Jiwa BNI Life ditinjau dari aspek hukum perikanan belum dilakukanpenandatanganan perjanjian. Perlindungan konsumen bagi tertanggung terhadap penggunaantelemarketing dalam pengikatan asuransi terpenuhinya hak-hak konsumen sebagaimanadiatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Perlindungan hukum ini dalam bentuk substansi/isi perjanjian antara konsumen danprodusen, seperti ketentuan tentang ganti rugi, jangka waktu pengajuan klaim, penyelesaiansengketa, dan sebagainya.
Kepada pihak perusahaan asuransi disarankan agar dalam memasarkan produkasuransi melalui telemarketing dapat memberikan informasi yang benar sehingga citraperusahaan dapat baik di mata nasabah dan tujuan pemasaran melalui telemarketing gunapeningkatan jumlah nasabah dan pemasukan perusahaan melalui premi dapat diwujudkan.
Kepada pihak calon nasabah agar dalam memberikan persetujuan untuk ikut dalamperjanjian asuransi jiwa agar dapat mempertimbangkan baik buruknya dan segera menghubungi pihak perusahaan asuransi guna mengajukan pengajuan Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) oleh tertanggung dan penandatanganan perjanjian serta penerbitan polis asuransi atas nama calon nasabah sebagai tertanggung. Disarankan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan agar dapat menjadi pengawas dalam pelaksanaan pemasaran program asuransi melalui telemarketing agar tidak merugikan pihak calon nasabah atau calon tertanggung.Di samping mengupayakan memberikan perlindungan secara hukum calon nasabah atau calon tertanggung sebagai konsumen produk asuransi.

       PENDAHULUAN     :
 1. Alasan Penulis Memilih Judul (Latar Belakang)
Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, semakin banyak pula kemajuan yang dicapai oleh bangsa Indonesia. Perkembangan tersebut tidak jarang menimbulkan kerugian yang cukup besar, antara lain terbakarnya gedung-gedung, jatuhnya pesawat terbang, hilangnya dana deposan dan lain-lain. Risiko-risiko tersebut tidak dikehendaki dan tidak dapat diduga kapan terjadinya oleh siapapun.Oleh karena itu, manusia berusaha untuk menghindari risiko atau minimal mengurangi beban kerugian yang menimpa dirinya atau harta bendanya.Dalam menghadapi risiko yang dapat terjadi sewaktu-waktu, perlu diambil langkah-langkah pengamanan agar dapat mengurangi kerugian apabila risiko tersebut benar-benar dideritanya.
Adanya risiko-risiko kerugian tersebut, maka melalui lembaga asuransi dapat dialihkan untuk mengatasinya yaitu dengan pemberian ganti kerugian oleh lembaga asuransi apabila risiko itu benar-benar terjadi. Usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga keuangan menjadi penting peranannya karena dari kegiatan usaha ini diharapkan dapat semakin meningkat lagi pengerahan dana masyarakat untuk pembiayaan pembangunan.
Perusahaan asuransi dengan mengadakan perjanjian-perjanjian asuransi dan nanti pada suatu saat perusahaan asuransi melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanya transfer of risk, yaitu pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada penanggung.Asuransi sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau business memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi.Definisi resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatukerugian (the uncertainty of loss).
Mengenai pengertian asuransi di Indonesia saat ini diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Usaha Perasuransian sebagai berikut : Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yangtimbul dari suatu peristiwa yang tida pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Selanjutnya menurut Undang-undang Usaha Perasuransian, ditentukan bahwa usaha asuransi dikelompokkan menjadi 3 jenis yaitu :
a.       Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
b.      Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
c.       Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam asuransi ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa.
Praktek Telemarketing ini apabila ditinjau melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), selanjutnya disebut UUITE, dapat digolongkan sebagai bentuk transaksi elektronik karena dilakukan melalui sarana telekomunikasi telepon. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 10 UU ITE disebutkan bahwa “Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya”.Transaksi secara elektronik, pada dasarnya adalah perikatan ataupun hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan dari sistem elektronik berbasiskan komputer dengan sistem komunikasi, yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer global atau Internet termasuk melalui sarana Telepon.
Transaksi elektronik dipandang sebagai bagian dari perikatan para pihak (Pasal 1233 KUH Perdata yaitu Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang). Transaksi tersebut akan merujuk kepada semua jenis dan mekanisme dalam melakukan hubungan hukum secara elektronik itu sendiri yang akan mencakup jual beli, lisensi, asuransi, lelang, dan perikatanperikatan lain yang lahir sesuai dengan perkembangan mekanisme perdagangan di masyarakat.
Telemarketing adalah metode pemasaran yang langsung dilakukan oleh telemarker dengan calon nasabah (tertangung), telemarketing menggunakantelepon dengan tidak bertemu muka dengan agen asuransi dengan calon tertangung merupakan hal yang di luar kebiasaan permasalahan asuransi jiwa pada umumnya.
Hal ini kemudian membawa permasalahan mengenai dimana dasar hukum perikatannya dan resiko-resiko sengketa yang mungkin terjadi dengan diterapkannya konsep atau metode telemarketing dalam pengikatanasuransi jiwa antara pihak penanggung dengan nasabah atau tertanggung.
Salah satu perusahaan Asuransi yang juga telah menerapkan metode telemarketing ini adalah BNI Life yang merupakan anak perusahaan yang dari PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. BNI Life didirikan dengan nama PT. Asuransi Jiwa BNI Jiwasraya – BNI Life Insurance, merupakan perpaduan antara dua nama besar dan profesional dari Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dan PT. Asuransi Jiwasraya.
Untuk meningkatkan layanan kepada nasabah dengan penyediaan keragaman produk, BNI luncurkan Telemarketing Bancassurance, yaitu channeling pemasaran Bancassurance dalam memasarkan portofolio asuransi kepada nasabah BNI. Layanan ini merupakan komitmen BNI untuk mempermudah nasabah mendapatkan perlindungan asuransi dengan mudah, harga premi terjangkau dan dapat memanfaatkan layanan BNI dalam berasuransi, seperti pembayaran melaluielectronic banking. Untuk layanan telemarketing bancassurance ini, BNI menjalin kerjasama dengan 3 perusahaan asuransi, yaitu PT Asuransi CIGNA, PT Sun Life Financial Indonesia, dan PT AIG LIFE.
Melalui pemasaran produk asuransi jiwa melalui telemarketing ini akan mendapat hasil yang baik mengingat BNI memiliki customer based sebanyak 9 juta nasabah. Ditambah dengan proses aplikasi dan persyaratannya yang cukup ringan. Selain itu, BNI Life, selama ini juga telah memiliki produk-produk bancassurance, yang merupakan bagian dari layanan wealth management BNI.
Hasil penelaahan dan pengamatan penulis pada pelaksanaan telemarketing sering timbul permasalahan antara penanggung dan tertanggung.Adapunpermasalahan yang terjadi akibat pemasaran telemarketing ini ditinjau darisyarat-syarat dan perikatannya.Hal ini disebabkan karena, pemasaran melaluitelemarketing ini pada dasarnya hanya merupakan suatu perjanjian prakontrakyang dilakukan melalui sarana telekomunikasi, sedangkan kepastian terikatnyaperjanjian antara nasabah atau tertanggung dengan perusahaan asuransi tetapdilakukan melalui penandatanganan polis.
Berdasarkan uraian hal tersebut di atas, penulis mencoba menganalisis penerapan telemarketing ditinjau dari hukum perikatan dan selanjutnya dituangkan dalam bentuk tesis yang berjudul “ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN ASURANSIJIWA MELALUI TELEMARKETING DITINJAU DARI ASPEK HUKUMPERIKATAN (Studi Pada Asuransi Jiwa BNI Life)”.


2.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, yang menjadi rumusan masalahdalam tesis ini adalah :
a.       Bagaimana dasar hukum pengikatan asuransi jiwa melalui telemarketing pada Asuransi Jiwa BNI Life ?
b.      Bagaimana keabsahan pengikatan asuransi melalui telemarketing Asuransi Jiwa BNI Life ditinjau dari sudut aspek hukum perjanjian ?
c.       Bagaimana perlindungan hukum bagi tertanggung terhadap penggunaan telemarketing dalam pengikatan asuransi?

3.      Batasan Masalah
Adapun batasan masalah dalam penulisan ini adalah hanya berfokus pada telemarketing di BNI life saja.Dan hanya membahas layanan asuransi yang ada di bank tersebut.

       METODE PENELITIAN:
1. Sifat Penelitian
Penelitian ini bersifat deskriptif, maksudnya suatu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan dan menganalisis hukum baik dalam bentuk teori maupun praktek pelaksanaan dari hasil penelitian di lapangan.Dalam hal ini penggunaan telemarketing pada pelaksanaan pengikatan asuransi jiwa pada Asuransi BNI Life.Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan "yuridis normatif dan yuridis empiris”. Pendekatan yuridis normatif merupakan pendekatan dengan melakukan penelitian kepustakaan atau studi dokumen yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang lain. Dengan kata lain penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum, yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pijakan normatif. Sedangkan pendekatan yuridis empiris adalah dengan melakukan studi lapangan yang dalam penelitian ini hanya sebagai pendukung penelitian ini.

2. Subjek dan Objek Penelitian
Subjek  penelitiannya pada PT. BNI LIFE khususnya BNI Life cabang Pekanbaru Provinsi Riau, dengan memperhatikan kondisi tersebut, diharapkan hasil penelitian yang dilaksanakan akan dapat mewakili kondisi dan permasalahan.
Objek penelitian ini adalah asuransi jiwa melalui telemarketing pada Asuransi BNI life.

3. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui penelitian kepustakaan (library research) untuk mendapatkan konsepsi teori atau doktrin, pendapat atau pemikiran konseptual dan penelitian pendahulu yang berhubungan dengan objek telaah penelitian ini, yang dapat berupa peraturan perundang-undangan, dan karya ilmiah lainnya.Selanjutnya juga dilakukan penelitian lapangan (field research) guna memperoleh data-data penunjang dalam penelitian ini guna akurasi terhadap hasil penelitian yang dipaparkan melalui wawancara dengan narasumber dalam hal ini adalah pejabat pada BNI Life Pekanbaru Riau.

4. Sumber data
Sumber-sumber data kepustakaan diperoleh dari :
a.       Bahan hukum primer, yang terdiri dari ;
·         Norma dasar yaitu Pancasila
·         Undang-undang Dasar 1945
·         Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan alternatif usaha perasuransian asuransi dan telemarketing.
·         Kontrak atau Perjanjian Asuransi (Polis) Pada Asuransi BNI Life .
b.      Bahan hukum sekunder, seperti hasil-hasil penelitian, laporan-laporan, artikel, hasil-hasil seminar atau pertemuan ilmiah lainnya yang relevan dengan penelitian ini.
c.       Bahan hukum tersier atau bahan hukum penunjang yang mencakup bahan yang memberi petunjuk maupun penjelasan terhadap hukum primer dan sekunder, seperti kamus umum, kamus hukum serta bahan-bahan primer, sekunder dan tersier (penunjang) di luar bidang hukum. Yang dapat dipergunakan untuk melengkapi atau sebagai data penunjang dari penelitian ini.

5. Alat Analisis
Adapun alat pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitianadalah :
a.       Studi dokumen, yaitu suatu alat pengumpulan data penelitian dengan melakukan analisa terhadap bahan kepustakaan yang berkaitan dengan asuransi dan telemarketing.
b.      Pedoman wawancara adalah susunan daftar pertanyaan yang dijadikan pedoman dalam mewawancarai narasumber dalam hal ini pihak Asuransi BNI Life.

6. Analisis Data
Analisis data adalah proses mengorganisasikan dan mengurutkan data kedalam pola, kategori, dan satuan uraian dasar, sehingga dapat ditemulan tema dan dapat dirumuskan hipotesis kerja seperti yang disarankan oleh data..Setelah data primer diperoleh, selanjutnya data tersebut diidentifikasi dan diklasifikasi serta dianalisis secara kualitatif dengan mempelajari seluruh jawaban dari narasumber, membandingkan dengan data sekunder dengan mengunakan metode berpikir secara induktif dan deduktif. Pada proses induktif proses berasal dari proposisi (sebagai hasil pengamatan dan berakhir pada kesimpulan pengetahuan baru) berupa azas umum. Sedangkan pada prosedur deduktif, bertolak dari satu proposisi umum yang kebenaranya telah diketahui dan berakhir pada satu kesimpulan (pengetahuan baru) yang bersifat lebih khusus. Dengan demikian data yang dikumpulkan kemudian diedit dengan cara mengkelompokan, menganalisis dengan metode kualitatif kemudian ditarik kesimpulan dengan cara berfikir yang mengunakan metode deduktif atau induktif.


RINGKASAN            :

"Istilah asuransi atau pertanggungan berasal dari bahasa Belanda: Verzekarim dan Assurantie". Dalam bahasa Inggris dipakai istilah Insurance. Istilah Assurantie dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi asuransi ataupertanggungan. Menurut Emmy Pangaribuan Simanjuntak, "perjanjian yang timbul antara orang yang khawatir akan menderita kerugian dengan orang yang akan menanggung kerugian disebut dengan perjanjian pertanggungan “.
Sedangkan definisi dari pertanggungan atau asuransi antara lain terdapat pada Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yang menyebutkan sebagai berikut :
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dimana penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya terhadap tertanggung untuk membebaskan dari kerugian karena kehilangan, kerugian atauketiadaan keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita olehnya karena suatu kejadian yang tidak pasti.
Dari pengertian Pasal 246 KUHD tersebut dapat diketahui bahwa ada beberapa unsur yang terlibat dalam asuransi, yaitu: pihak-pihak, status pihakpihak, objek asuransi, peristiwa asuransi dan hubungan asuransi.Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (UU Usaha Perasuransian), mendefenisikan asuransi atau pertanggungan sebagai berikut:
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepadatertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dengan demikian asuransi mempunyai tujuan untuk mengalihkan segala risiko yang timbul oleh peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan terjadinya kepada orang lain yang bersedia mengambil risiko untuk mengganti kerugian.Atas tindakan yang dilakukan tersebut pihak yang bersedia mengambil risiko (penanggung) akan menerima premi dari pihak tertanggung.
Ditinjau dari segi asuransi," risiko adalah kemungkinan kerugian yang akan dialami diakibatkan oleh bahaya yang mungkin akan terjadi tetapi tidak diketahui terlebih dahulu apakah akan terjadi dan kapan akan terjadi“."Peristiwa yang kemungkinan menimbulkan risiko antara lain meninggal dunia, kecelakaan yang dapat menimbulkan cacat tetap, menurunnya kesehatan dan lanjut usia“.
Telemarketing adalah suatu metode pemasaran yang langsung dilakukan oleh telemarker dengan calon nasabah (tertangung), telemarketing menggunakan telepon dengan tidak bertemu muka dengan agen asuransi dengan calon tertangung merupakan hal yang di luar kebiasaan permasalahan asuransi jiwa selama ini.
Asuransi Jiwa adalah suatu jenis perjanjian asuransi yang mempertanggung jiwa tertanggung sebagai dasar pelaksanaan asuransi, dimana terjadinya evenement dikaitkan dengan jiwa tertanggung. Dengan kata lain, jiwa tertanggung yang dipertanggungkan dalam perjanjian asuransi. Perikatan adalah hubungan hukum antara para pihak baik yang terjadi atas dasar perjanjian maupun disebabkan karena ketentuan perundangundangan.Asuransi Jiwa BNI Life adalah salah satu perusahaan asuransi jiwa yang melaksanakan metode pemasaran produk asuransi melalui telemarketing.
Dasar hukum pengikatan asuransi jiwa adalah pasal 1313 dan pasal 1320pengikatan asuransi melalui telemarketing hanya merupakan suatu kesepakatan prakontrak yang tidak mengikat seperti halnya polis asuransi. Persetujuan dari calon tertanggung atau calon nasabah asuransi untuk menjadi peserta asuransi hanya merupakan persetujuan awal karena selanjutnya akandilakukan pengajuan Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) oleh tertanggung dan penandatanganan perjanjian serta penerbitan polis asuransi atas nama tertanggung.
Keabsahan pengikatan asuransi jiwa melalui telemarketing dalampelaksanaannya belum merupakan pengikatan, hal ini disebabkan karena pembuktian keabsahan pengikatan asuransi melalui telemarketing Asuransi Jiwa BNI Life ditinjau dari aspek hukum perjanjian belum dilakukan penandatanganan perjanjian berupa penandatanganan Polis Asuransi.Pengisian data dari calon tertanggung hanya merupakan data sementara dan tidak mengikat, sehingga dalam hal pelaksanaan lanjutan dari kesepakatanyang diperoleh melalui telemarketing tersebut sangat tergantung pada itikad baik dari kedua pihak untuk melanjutkan kesepakatan pra kontrak tersebut menjadi perjanjian asuransi yang utuh melalui penandatangan perjanjian dan penerbitan polis asuransi.
Perlindungan Hukum bagi tertanggung terhadap penggunaan telemarketingdalam pengikatan asuransi terpenuhinya hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Hukum. Hal ini dapat dilihat dan diwujudkan dalam 2 (dua) bentuk pengaturan, yaitu (1) perlindungan hukum melalui suatu bentuk perundang-undangan tertentu (undang-undang, peraturan pemerintah dan sebagainya) yang sifatnya umum untuk setiap orang yang melakukan transaksi dan (2) perlindungan hukum berdasarkan perjanjian yang khusus dibuat oleh para pihak, dimana dalam perjanjian asuransi dimuat dalam Polis atau syarat umum asuransi.Perlindungan hukum ini dalam bentuk substansi/isi perjanjian antara konsumen dan produsen, seperti ketentuan tentang ganti rugi, jangka waktu pengajuan klaim, penyelesaian sengketa, dan sebagainya.





DAFTAR PUSTAKA
A. Buku Teks
Badrulzaman, Mariam Darus. 1990.Perjanjian Baku (standar) Perkembangannya di Indonesia, Alumni Bandung,
Bintang, Sanusi dan Dahlan.2000Pokok-pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis.Bandung: Citra Aditya Bakti
Dewi, Gemala2004Perbankan dan Perasuransian Syari’ah di Indonesia.Jakarta: Prenada Media
Hartono, Sri Redjeki. 1985.Asuransi dan Hukum Asuransi. Semarang:IKIP Semarang Press
Hartono, Sri Rejeki. 2001.Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Cet. Keempat. Jakarta:Sinar Grafika.
Ichsan, Ahmad. 1999. Hukum Perdata IB. Pembimbing Masa Jakarta: Sinar Grafika.
Kasmir.2005.Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta:Radja Grafindo Persada.
Khairandy, Ridwan.2003.Iktikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Cet. Pertama. Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Koentjoroningrat.1997. Metode-metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: Gramedia Pustaka
Mashudi dan Ali, Moch. Chidir (Alm).1995. Hukum Asuransi, Ctk. Pertama.  Bandung:Mandar Maju.
Mertokusumo, Sudikno.1999.Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Miru, Ahmadi. 2007. Hukum Kontrak (Perancangan Kontrak). Jakarta: Raja GrafindoPersada
Muhammad, Abdul Kadir.1999. Hukum Asuransi Indonesia.Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Muhammad, Abdul Kadir. 1990. Pokok-pokok Hukum Pertanggungan. Alumni. Bandung
Mulyadi, Kartini dan Gunawan Wijaya. 2004. Perikatan pada Umumnya. Jakarta: RajaGrafindo Persada
Nasution, AZ. 1969.Konsumen dan Hukum, Tinjauan Sosial, Ekonomi dan HukumPerlindungan Konsumen Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, Poedjosoebroto, Santoso, Beberapa Aspek Tentang Hukum PertanggunganJiwa di Indonesia. Jakarta: Bharata
Prakoso, Djoko dan I Ketut Murtika.1987. Hukum Asuransi Indonesia.Jakarta: BinaAksara
Prodjodikoro, Wirjono.1983.Asas-asas Hukum Perjanjian, Cet. Pertama. Jakarta:PT.Intermasa.
Purba, Radiks. 1995. Memahami Asuransi di Indonesia.Jakarta: PT. Pustaka Binaan Pressindo.
Purwosutjipto, H.M.N.1993.Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia.Jakarta: Djambatan.
Salim HS.2006. Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: SinarGrafika
Sastrawidjaja, Man Suparman. 1997. Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga, Cet. Pertama. Bandung: PT. Alumni.
Satrio, J. 1992. Hukum Perikatan. Bandung: Alumni.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. 1992.Kumpulan Kuliah Hukum Perdata. Yogjakarta: YayasanGajah Mada
Subekti, R.1987. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa.
Suryodiningrat, R.M.1985.Azas-azas Hukum Perikatan, Cet. Kedua. Bandung:Tarsito.
Tjokroamidjojo, Bintoro, Mustofa Adidjojo.1998. Teori dan Strategi Pembangunan Nasional.Jakarta : CV. Haji Mas Agung.s
Utrecht. 1995.Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Bulan.
Waluyo, Bambang. 1996. Metode Penelitian Hukum. Jakarta:Sinar Grafika.
B. Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar